Tersangka Roy Suryo menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi. Roy Suryo mempermasalahkan proses penangkapan dan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap dirinya. Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan akan ada empat poin utama yang dimohonkan dalam pengadilan, yakni terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Empat poin itu di antaranya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni lalu, serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo. Tak hanya itu, Roy Suryo juga menegaskan akan menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, salah satunya video saat penangkapan dirinya.

Terkait tindakan penangkapan kemudian upaya penahanan yang tidak sesuai dengan hukum yang ada, tadi secara detail disampaikan tidak adanya izin dari RT/RW, tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan. Kemudian dilakukan dengan tidak sesuai dengan KUHP yang baru, serta tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persidangan, Roy Suryo sempat naik pitam. Hal itu dipicu dengan aksi salah satu orang yang mengaku pendukung Joko Widodo yang dinilai mencoba mengintervensi jalannya persidangan. Pendukung dengan inisial CS yang mengaku sebagai pengacara tiba-tiba maju ke muka sidang dan meminta untuk dilibatkan sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa hal tersebut lucu karena ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon. Padahal, pihak tersebut mengaku sebagai lawyer profesional. Roy menegaskan bahwa menurut pengetahuannya dalam ilmu hukum, pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan.

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *